
polresbengkayang.com – Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah tindak pidana perairan serta pelanggaran dalam berlayar, Personil Satpolair Polres Bengkayang Bripka Rudiansyah Senin (10/02/2020) pukul. 09.00 wib melaksanakan himbauan kepada Nahkoda Kapal untuk melengkapi Dokumen dokumen Kapal yang harus berada di atas Kapal pada saat Sandar maupun saat akan berlayar.
Hal ini di sampaikan oleh Bripka Rudiansyah kepada salah satu Nahkoda Kapal a.n. Maulana pada saat sandar di dermaga Teluk Suak Ds. Karimunting Kab. Bengkayang yang hendak berlayar menuju Pulau Lemukutan Kab. Bengkayang.
Bripka Rudiansyah juga menghimbau kepada sdr. Maulana agar pada saat Kapal berlayar tidak sarat muatan, karena kelebihan muatan dapat menyebabkan terjadinya laka air sehingga kapal, orang dan barang bisa tenggelam.
Hal ini telah di atur dalam Undang Undang Pelayaran Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang di dalam nya memuat empat unsur utama yakni angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
Kasat Polair Polres Bengkayang AKP APEP SYAMSUL HAKIM S. IP menerangkan bahwa kegiatan Himbauan di atas kapal ini meliputi pemeriksaan Dokumen kapal dan Pemeriksaan Muatan Kapal, karena keselamatan dan keamanan dalam pelayaran sangat penting untuk kita jaga bersama ujar Kasat Polair.
