
polresbengkayang.com – Anggota Polsek Teriak BRIPKA EKO. W, melaksanakan kegiatan rutin memberikan himbauan Stop Pungli kepada masyarakat kec. Teriak, (06/02/2020).
Anggota Polsek Teriak menghimbau masyarakat di wilayah kec. Teriak untuk menolak praktek pungli, hal tersebut di laksanakan dengan tujuan agar tidak ada masyarakat di kec. Teriak yang terlibat pungli.
Dalam himbauannya Anggota Polsek Teriak memberikan penjelasan bahwa Pungli merupakan perbuatan yang melawan hukum yang berlaku di negara kita Indonesia oleh karena itu masyarakat harus bersama-sama menolak ada nya praktek pungli dan tidak ikut menjadi pelaku praktek pungli.
Dalam kegiatan tersebut juga di tambahkan oleh Anggota Polsek Teriak yang menjadi pelaku pungli adalah orang yang terlibat dalam praktek pungli itu sendiri baik yang memberi atau pun yang menerima dapat di pidanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan penjelasan yang sudah di berikan tersebut di harapkan masyarakat bisa mengetahui mengenai praktek pungli dan menghindarinya.
Penulis : Makarius Putra Baraga.
