
polresbengkayang.com – Anggota Polsek Teriak BRIPDA ADRIANUS memberikan himbauan Stop Peti sebagai bentuk kepedulian kepada lingkungan, (31/01/2020).
Kegiatan dari penambangan emas tanpa izin merupakan kegiatan ilegal yang tidak di benarkan di mata hukum serta dapat di pidanakan, hal tersebut di karenakan hasil limbah yang di hasilkan oleh peti merupakan limbah yang tercampur dengan zat merkuri yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia dan kesehatan lingkungan sekitar.
Karena dampak buruk yang di hasilkan oleh giat penambangan emas tanpa izin ini Anggota polsek Teriak menghimbau masyarakat sekitar untuk menolak ada nya kegiatan PETI agar tetap lestari lingkungan dan alam di wilayah kec. Teriak yang tidak membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia dan lingkungannya.
Penulis : Makarius Putra Baraga
