polresbengkayang.com – Bertempat diruang Kapolsek Ledo dilaksanakan Tatap muka Kapolsek Ledo beserta Bhabinkamtibmas Ds. Dayung dengan Kepala Desa Dayung kec. Ledo (Sdr. David Nimrot), Jumat (31/01/2020).

Dalam pertemuan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Ledo untuk Desa Dayung Bripka M.ali imron memberikan masukan kepada Kepala Desa Dayung Bpk David Nimrot untuk membuat himbauan terkait penertiban binatang ternak Khususnya Babi di Desa Dayung Khususnya di Dusun Dapan agar tidak berkeliaran.

Hal tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Bengkayang tahun 2016 tentang ketertiban umum (Pengganti Perda Nomor 05 tahun 2006) point a yang berbinyi “Setiap orang atau badan dilarang membiarkan hewan peliharaannya (Babi) berkeliaran dipekarangan sawah / ladang dan jalan umum”,dari pembuatan himbauan tersebut juga bertujuan agar kebersihan dan ketertiban di lingkungan Desa Dayung Khususnya Dusun Dapan lebih sehat dan lebih tertib.

Dalam pertemuan tersebut Bapak Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana juga memberikan saran agar ditunjuk beberapa orang warga untuk menjadi pengawas sekaligus sebagai penindak jikalau ada warga yang melanggar himbauan yang telah di sepakati tersebut, yang nantinya warga yang di tunjuk sebagai pengawas sekaligus penindak tersebut akan berada di bawah pengawasan Bhabinkamtibmas.

Diharapkan dengan adanya himbauan penertiban binatang ternak tersebut Desa Dayung Khususnya Dusun Dapan akan menjadi daerah yang lebih sehat dan tertib.ujar Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulana.