polresbengkayang.com – Polsek Samalantan. Bhabinkamtibmas Polsek Samalantan, Bripka Agus Firmansyah lakukan sosialisasi larangan memberi menerima pungutan liar (pungli) ke warga binaannya, Jumat (3/1/2020) pagi.

Hal itu disampaikan Agus saat bersambang di desa Marunsu kecamatan Samalantan. Ia kampanyekan secara langsung mencegah praktek pungli ke masyarakat.

Menurut Agus, dengan adanya sosialisasi ini, ia berharap warga binaannya dapat mengerti bahwa dalam setiap urusan atau pelayanan publik tidak dipungut biaya.

Agus juga mengingatkan warga Desa Marunsu itu agar tidak memberikan apapun yang bersifat pungli serta melaporkan jika ditemukan praktek yang merugikan masyarakat tersebut.

Sementara itu Kapolsek Samalantan, IPDA Nusantara Sembiring menerangkan bahwa ia telah perintahkan anggotannya untuk menyosialisasikan sapu bersih pungutan liar ke masyarakat.

“Diharapkan sosialisasi ini memberikan pemahaman dan pengertian secara menyeluruh, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa dirugikan,” harapnya.

Penulis : Suciono