
polresbengkayang.com – Polsek Lumar. Salah satu warga Desa Magmagan Karya Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang menyerahkan sebuah senjata api rakitan kepada pihak kepolisian setempat. Penyerahan senjata api rakitan ini diterima langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Magmagan Karya Brigadir Andi di Dusun Doyot, Desa Magmagan Karya Kecamatan Lumar, Minggu (8/12).
Penyerahan senjata api rakitan itu disaksikan sejumlah tokoh agama dan tokoh adat yang ada di Desa Magmagan Karya. “Penyerahan ini bentuk kepedulian warga bersama kepolisian dalam menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif,, terutama di Desa Magmagan Karya ini,” kata Bhabinkamtibmas Desa Magmagan Karya.
Menurut Brigadir Andi, ini merupakan suatu hal positif yang dilakukan oleh warga Desa Magmagan Karya dimana mereka sudah paham dan sadar bahwa apa yang dilakukan dengan menyimpan senjata api rakitan merupakan perbuatan melawan hukum. “Kami imbau kepada warga, khususnya yang berada di Desa Magmagan Karya ini agar menyerahkan senjata api yang dimiliki oleh warga, ini dilakukan dan dilaksanakan demi keamanan kita bersama,” katanya.
Disisi lain Kapolsek Lumar Ipda Sunarli, S.Sos., menjelaskan, menyimpan senjata api merupakan perbuatan melanggar hukum. Sebab dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berbunyi barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, dan membawa.
“Lalu mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,”.
