
polresbengkayang.com – Polsek Ledo sampaikan himbauan STOP Penambangan Tanpa Izin kepada masyarakat di Kec. Ledo, Rabu,(13/11/2019).
Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Briptu Tan Deden Menghimbau dan menyampaikan kepada masyarakat di Kec. Ledo agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah Kec. Ledo, kerena hal tersebut melanggar hukum yang berlaku serta efek dari penambangan emas itu sendiri mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa pencemaran sungai,tanah dan lain-lain yang dapat merugikan masyarakat banyak.
Dalam giat tersebut Briptu Tan Deden juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menolak adanya pertambangan emas tanpan izin dan segera melaporkan apa bila menemukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Hal tersebut disampaikan oleh Briptu Tan Deden menyampaikan himbauan kamtibmas kepada warga untuk menolak/tidak melakukan kegiatan PETI di wilkum polsek Ledo, dengan harapan agar warga bersama-sama tetap menjaga lingkungan yang tetap aman dan kondusif.
Ditemui dilain tempat Bapak Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulana Mengatakan “PETI dapat dipastikan berdampak negatif bagi masyarakat, karena jumlah yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut hanya segelintir orang sedangkan yang terkena dampaknya bisa ribuan orang, termasuk mahluk hidup lainnya,” tegasnya.
Kegiatan penambangan emas tanpa ijin tersebut berhubungan langsung dengan air sungai, dapat dipastikan bahwa masyarakat yang berada di hilir sungai tidak lagi dapat menikmati air bersih dan ikan yang ada di sungai, tidak dapat berkembang dan bahkan ada kekhwatiran mengkonsumsi ikan yang berasal dari sungai tersebut. Maka dari itu, dalam UU RI No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, mengancam berat pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin dengan Sanksi Pidana maupun Denda.
Ia menghimbau dan berharap kepada masyarakat yang masih ada melakukan PETI di wilayah Kecamatan Ledo untuk ikut menjaga kelestarian alam dan lingkungan, serta peduli dengan masyarakat yang lain yang mungkin jadi korban akibat penambangan tersebut.
“Dengan menghentikan aktifitas PETI tersebut, dan apabila masih melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin maka akan ditindak lanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
