
polresbengkayang.com – Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulana Memerintahkan Personil Bhabinkamtibmas Ds.Lesabela Polsek Ledo Brigadir Harun untuk melaksanakan Mediasi permasalahan warga, bertempat di Balai Kemitraan Polsek Ledo, Selasa (22/10/2019).
Brigadir Harun Mengatakan dengan berdasarkan Pengaduan warga ke Polsek Ledo tgl 11 Oktober 2019 an. YANTO, laki2, TTL.Capkala, 19 September 1979, Protestan, Petani, Alamat. Dsn. Belatik / Sangat Raas Ds.Lesabela Kec.Ledo, Ttg Dugaan Kasus Penganiayaan dengan terlapor an. RONI ( anak kandung pelapor ),laki2, TTL.Sangat Raas, 17 Juni 2002, Protestan, Petani, Belum Kawin, Alamat Dsn.Belatik / Sangat Raas Ds.Lesabela Kec.Ledo. Kejadian pada tanggal 11 oktober 2019 sekira pkl. 05.30 wib di rumah pelapor di Dsn.Sangat Raas Ds.Lesabela Kec.Ledo. Brigadir Harun melaksanakan Mediasi kepada kedua belah pihak tersebut dalam penyelesaian masalah yang terjadi pada warganya.
Hadir pada giat mediasi tsb :
– Bhabinkamtibmas Ds.Lesabela, BRIGADIR HARUN (memimpin Jalan nya Mediasi)
– Anggota Unit Reskrim, BRIGADIR SUHANDA
-Anggota Unit Reskrim, BRIPDA RYAN DWI SETIAWAN
– Pelapor, Sdr. YANTO
– Terlapor, Sdr. RONI.
– Saksi, Sdri. EMILIANA ALIS ( istri pelapor / ibu kandung terlapor ).
Bhabinkamtibmas desa Lesabela Brigadir Harun menghimbau kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah dan membuat surat pernyataan untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.
Dalam kegiatan Problem Solving tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, kemitraan. Dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak.
Brigadir Harun mengatakan Kronologis kejadian terjadi Pada tanggal 11 oktober 2019 sekira pkl. 05.00 wib, Pelapor / korban bangun tidur dan memasak nasi di dapur, kemudian pelapor / korban membangunkan Terlapor yg sedang tidur. setelah itu Pelapor / Korban pergi berbaring di ruang tamu dan tiba-tiba Terlapor menghampiri Pelapor yg sedang baring dan langsung meninju Pelapor / korban pada bagian pelipis kiri atas sebanyak 1 (satu) kali dan menyebabkan Pelapor / Korban mengalami luka robek pada bagian pelipis. Atas kejadian tsb pelapor / korban membuat pengaduan ke Polsek Ledo.
Hasil dari mediasi yang dilakukan adalah Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tsb secara kekeluargaan.
Pelapor & Terlapor menyadari bahwa permasalahan tsb hanya kesalahpahaman & miskomunikasi biasa. Terlapor telah meminta maaf kepada pelapor sebagaimana Pelapor telah menerima permintaan maaf dari Terlapor. Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa terhadap Pelapor maupun terhadap org lain dikemudian hari.
Membuat surat pernyataan Bahwa permasalahan tersebut selesai dan ditutup.
Giat selesai pkl. 10.20 Wib dan ditutup dengan penanda tanganan surat pernyataan kesepakatan kedua belah pihak beserta para saksi.
