polresbengkayang.com – Bhabinkamtibmas desa Bangun Sari BRIPKA EKA. H, cegah kebakaran hutan dan lahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menggunakan spanduk himbauan di lokasi titik yang di perkirakan rawan akan terjadi karhutla, (04/10/2019).

Selain mengerahkan, Bhabinkamtibmas juga memberikan sosialisasi pencegahan Karhutla dalam hal ini di jelaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, bagi pelanggar dapat dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah sesuai dengan undang-undang RI Nomor 18 tahun 2004 pasal 48 ayat 1 tentang lingkungan hidup .

Bhabinkamtibmas desa Bangun Sari berharap dengan di berikannya sosialisasi mengenai karhutla ini masyarakat bianaannya ini bisa lebih meningkatkan pengetahuan warga akan hukum yang berlaku bagi pelanggar yang membakar hutan dan lahan.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian anggota kepolisian sektor teriak kepada masyarakat, agar masyarakat di wilayah tersebut tidak berurusan dengan hukum karena membakar hutan dan lahan.

Penulis : Makarius putra baraga