
polresbengkayang.com – Polsek Jagoi Babang. Bhabinkamtibmas desa sinar baru Bripka Hardiansyah memasang himbauan karhutla di desa sinar baru Minggu (04/08/2019).
Bhabinkamtibmas memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di desa sinar baru, Tepatnya di perusahan perkebunan sawit PT. Ledo lestari, Himbauan tersebut dilakukan untuk mencegah bahkan melarang masyarakat maupun perusahaan sawit untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cari di bakar.
Himbauan karhutla tersebut dilakukan sebagai bentuk sosialisasi Polsek Jagoi Babang khususnya bhabinkamtibmas desa sinar baru kepada masyarakat, Selain melarang dan menghimbau, Di spanduk tersebut juga menjelaskan melanggar undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima milyar.
Melalui pemasangan spanduk yang dilakukan bhabinkamtibmas desa sinar baru tersebut diharapkan masyarakat dan perusahaan bisa bekerjasama untuk mencegah karhutla dengan mengsosialisasikan kepada masyarakat yang lain, Bahkan tidak menjadi pelaku karhutla.
Pemasangan spanduk karhutla dilakukan bhabinkamtibmas bersama masyarakat dan satpam perusahaan PT. Ledo lestari, Kegiatan tersebut di apresiasi masyarakat.
Penulis:Feri santoso
