
polresbengkayang.com – Polsek Capkala. Kamis (18/07/2019) Dalam bulan-bulan ini biasanya banyak warga yang akan berladang selalu membakar lahan ladang untuk di tanami padi, hal tersebut dapat mengakibatkan kabut asap yang tebal apa bila warga serempak membakar lahan ladangnya.
Oleh karena itu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Capkala Briptu Irwan Suganda gencar melaksanakan sosialisasi bahaya karhutla kepada warga Kecamatan Capkala.
Dia mengatakan “bahaya dari karhutla tersebut yaitu kabut asap tebal yang dapat menyebabkan sakit ISPA (infeksi saluran pernapasan) serta tergangunya penerbangan di Indonesia”.
Briptu Irwan Suganda juga mensosialisasikan hukuman Pidana apa bila karhutla masih dlakukan oleh warga yaitu Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan Sengaja Melakukan Pembakaran Hutan” dapat di Pidana penjara selama 12 tahun.
“Mari bersama Polsek Capkala kita ciptakan daerah yang bebas dari kabut asap serta memiliki Kelestarian lingkungan yang terawat dan sehat”, ajaknya.
Penulis : RIFALL
