
polresbengkayang.com – Memasuki musim kemarau Bhabinkamtibmas Desa Sinar Tebudak Briptu Eligius aktif kunjungi warga binaannya untuk sampaikan himbauan dan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Himbauan dan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sinar Tebudak tersebut pada saat menyambangi rumah warganya, kamis (27/6/2019).
Pada saat dimintai keterangan Bhabinkamtibmas Desa Sinar Tebudak tersebut mengatakan, agar masyarakat dapat memahami dan mentaati akan aturan dan larangan tentang melakukan pembakaran hutan dan ladang dalam membuka lahan pertanian.
Melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan pertanian sangat dilarang oleh pemerintah dan dapat di ancam dengan hukuman pidana dan denda milyaran rupiah, karena akibat dari pembakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang sangat besar salah satunya berdampak pada masalah kesehatan.
Mari kita tinggalkan melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengolah lahan pertanian dan beralih menggunakan teknologi pertanian yang sudah semakin maju, tutup Briptu Eligius.
Penulis: Sunarto
