
polresbengkayang.com – Polsek Jagoi Babang menerima laporan Pencabulan Anak Dibawah Umur yang dilaporkan orang tua korban Sdri Rosita, Kamis (20/6/2019).
Polsek Jagoi Babang menerima laporan pencabulan anak di bawah umur korban Sdri RUTH MARANTI/12 Tahun anak UNGKOT. Laporan tersebut dilaporkan ibu kandungnya Sdri Rosita warga Desa Mayak Kecamatan Seluas.
Adapun laporan pencabulan terhadap anak pelapor tersebut dilakukan oleh terlapor Sdr Dino Als Anjit warga desa sekaruh, kecamatan teriak,kabupaten bengkayang.
Berdasarkan keterangan pelapor, Anaknya Sdri Ruth maranti sudah tiga hari tidak pulang ke rumah, setelah di cari keberadaannya oleh orang tua dan keluarga akhirnya mengetahui keberadaan anaknya yaitu di tempat kerja Sdr Dino als anjit yang bekerja sebagai Sopir Bus Fajar jurusan Jagoi-Pontianak.
Setelah mengetahui keberadaan anaknya tersebut, Ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Jagoi Babang untuk di amankan. Setelah dimintai keterangan korban mengakui bahwa pelapor Sdr Dino als anjit melakukan hubungan badan beberapa kali terhadap dirinya tepatnya di tempat kerja terlapor.
Kanit Reskrim Jagoi Babang IPDA Kusnandar membenarkan kejadian dan laporan tersebut serta pelaku sudah diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/90/B/VI/2019/Res Bky/Sek Jagoi.
Proses secara hukum dengan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Bengkayang terlebih dahulu korban akan divisum di puskesmas Jagoi Babang.
