
polresbengkayang.com – Keberadaan aparat Kepolisian di tengah-tengah masyarakat perlu dilakukan agar terjalin keakraban antara Polisi dengan masyarakat. Seperti halnya yang dilakukan oleh Ka SPK regu “I” Polsek Seluas Bripka Yully Stephen dalam melaksanakan Himbauan STOP PUNGLI di wilayah Kecamatan Seluas (10/5).
Kegiatan Pemerintahan khususnya di bilang Pelayanan masih sangat rentan dengan adanya praktek pungli karna bersentuhan langsung dengan Masyarakat padahal kebiasaan itulah yang merusak sistem birokrasi di bidang Pelayanan.
Adapun maksud dan tujuan Personil Polsek Seluas memberikan himbauan STOP PUNGLI tersebut adalah untuk menumbuhkan rasa sadar kepada Masyarakat bahwa kegiatan PUNGLI adalah tindakan melawan hukum dan bagi pegawai negeri yang terbukti melakukan pungli, selain diatur dalam Pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Himbauan STOP PUNGLI di wilayah Kecamatan Seluas diharapakan Masyarakat dan Instansi Pemerintah di bidang Pelayanan bisa bersih dari Praktek Pungli agar tidak merusak nama baik Pemerintah dan “Masyarakat tidak khawatir lagi ada pungutan liar yang tidak sesuai peraturan dalam mengurus Perizinan atau berkas-berkas lainnya” ujar Bripka Yully Stephen,dan tidak lupa Bripka Yully Stephen meninggalkan Nomor aduan jika melihat atau menjadi Korban PUNGLI dengan Kontak ( 085387503285 ).
Penulis : Bastar.s
