
polresbengkayang.com – Polsek Samalantan. Kepala Kepolisian Sektor Samalantan, Ipda Harto Simanjuntak menerima penyerahan dua pucuk senjata api (senpi) illegal dari masyarakat, Rabu (20/3/2019) siang.
Saat dikonfirmasi, Ipda Harto Simanjuntak membenarkan bahwa ada dua warga yang menyerahkan senpi ke Polsek Samalantan yakni S (31) dan A (31), keduanya tinggal di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.
“Dua pucuk senjata api rakitan yang diserahkan berjenis Lantak dengan laras panjang”, kata Kapolsek.
Penyerahan dua senpi di Mapolsek Samalantan itu diterima langsung oleh Kapolsek dan dituangkan ke dalam Berita Acara Serah Terima dengan disaksikan anggota dan masyarakat lainnya.
Penyerahan senjata api merupakan kesadaran masyarakat yang taat hukum dengan secara sukarela menyerahkan senpi kepada aparat Kepolisian Sektor Samalantan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan berikan apresiasi kepada warga yang telah menyerahkan senjata api rakitan miliknya,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada warga lainnya yang masih memiliki senpi illegal agar menyerahkannya ke Polsek Samalantan dengan sukarela dan tidak dikenakan sanksi pidana.
Penulis : Suciono
