polresbengkayang.com – Kapolsek Jagoi Babang memimpin langsung gelar perkara kasus pengancaman yang terjadi di desa jagoi, Rabu (29/1/2019).
Kapolsek jagoi babang Kompol Oon Sudarman, SE memimpin langsung gelar perkara kasus pengancaman yang terjadi di desa jagoi, Dengan terlapor Sdr Lepon 37 tahun dan korban empat orang masih di bawah umur yaitu Sdr Ignasius, Sdr Evan, Sdr Denis,dan Sdr Andreas yang terjadi di rumah orang tua Evan dengan barang bukti yang di gunakan untuk mengancam adalah sebuah pisau yang berbentuk senjata api laras pendek.
Setelah melakukan gelar perkara yang di hadiri oleh kanit reskrim,kanit intel,kanit provos, KSPKT polsek jagoi babang, di dapat suatu kesimpulan dari pendapat peserta gelar agar kasus pengancaman tersebut di mediasi karena kurang bukti dan saksi masih di bawah umur tidak bisa di jadikan bukti hanya di arahkan sebagai petunjuk dalam penanganan kasus pengancaman tersebut.
Usai gelar perkara Kapolsek Jagoi babang menyampaikan kepada kanit reskrim Aipda Ronny agar segera mengundang pelapor,korban, dan terlapor untuk upaya mediasi secara kekeluargaan.
Kapolsek jagoi babang berterimakasih kepada para kanit dan peserta gelar, Karena sudah melakukan gelar atas kasus yang akan di tindaklanjuti dengan harapan bisa selesai dan masyarakat puas terhadap pelayanan yang di berikan polsek jagoi babang.
Penulis:Feri santoso