polresbengkayang.com – Sektor Capkala KKYD (Kegiatan Kepolisaian Yang Ditingkatkan) Polsek Capkala berhasil mengamankan Penjual Miras Jenis Arak atas nama HERKULANUS, Selasa (11/12/2018).

Pada hari Selasa, 11 Desember 2018, Sore sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Raya Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang telah diamankan oleh Anggota Polsek Capkala seorang Laki-laki atas nama HERKULANUS dengan Alamat Dsn. Sebandut Rt. 05 Desa Sebandut Kec. Capkala yang kedapatan membawa Miras Jenis Arak

Dalam penangkapan tersebut diamankan 2 buah jerigen yang masing-masing jerigen berisikan kurang lebih 30kg arak jadi total sekitar 60kg arak yang berhasil diamankan dari tangan Sdra. Herkulanus.

Saat dilakukan Pemerikasaan dan Penangkapan terhadap Sdra. Herkulanus tidak melakukan perlawanan, menurut pengakuan Sdra. Herkulanus Arak tersebut akan dibawa atau dijual ke wilayah Sungai Duri Kec. Sungai Duri Kab. Bengkayang.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Capkala Bripka Florentinus Tinus berhasil diamakan: 2 buah Jerigen warna biru berisikan Miras jenis Arak sekitar 60 kg, 1 Unit Sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam tanpa Plat nomor. Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 17 huruf e dan f Nomor 14 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Penulis: Nanang. S