Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Kapolsek Samalantan sambangi perangkat desa dan lakukan pemeriksaan kendaraan dan orang di depan mapolsek. Hal itu dilakukan setelah nendapat Surat perintah Kapolres Bengkayang dengan nomor:Sprin/846/6/HUK.6/2023. Sprin tersebut untuk melaksanakan kegiatan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Wilayah Hukum Polres Bengkayang.

Sesuai sprin Kapolres, Dasar kegiatan tersebut adalah Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dasar selanjutnya adalah Direktif Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang penindakan dan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kegiatan tersebut juga untuk “Antisipasi konflik dan terjaganya Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polres Bengkayang”, kutip perintah Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.

Menindak lanjuti perintah Kapolres Bengkayang tentang TPPO, Kapolsek Samalantan Iptu Luspen Simbolon mengambil beberapa langkah. “Maping terhadap pelaku TPPO secara akurat dan sambang serta pemeriksaan kendaraan di jalan guna mengantisipasinya”, pungkas Iptu Luspen Simbolon. Kapolsek Samalantan sambangi Perangkat Desa Babane memberikan himbauan agar Perangkat Desa Babane dan warganya menghindarkan terlibat dari TPPO, Rabu (7/6/2023) pukul 10.00 Wib.

Pada pukul 15.00 Wib, Kapolsek dan anggota laksanakan peneriksaan kendaraan bermotor di Jalan Raya Singkawang-Bengkayang depan mapolsek. “Disamping pengecekkan kendaraan, kita periksa pengemudi dan penumpang bagian dari penindakan dan himbauan cegah TPPO terutama penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI)”, terang Kapolsek. “Sepanjang kegiatan hari ini, tidak ditemukan penyelundupan PMI ilegal”, tutup Iptu Luspen Simbolon.

Penulis : Humas Polsek Samalantan