

Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar tingkatkan kegiatan Himbuan dalam rangka pencegahan terjadinya Karhutla.
Aipda Warton Sinaga sebagai PS.Kanit Samapta Polsek Siding terus tingkatkan kegiatan Patroli dialogis dalam rangka upaya pencegahan terjadinya pembakaran hutan dan lahan,hal ini di sampaikan kepada warga desa wilayah kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang. Jumat(10/3/23)
“Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,”jelas Warton Sinaga”.
“Perlu kita ketahui bersama, dampak dari yang ditimbulkanpembakaran hutan dan lahan berupa kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.”ucapnya”.