

Polsek Siding polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan himbaun Karhutla ke masyarakat kecamatan Siding. Rabu (01/02/23)
Himbauan Stop Karhutla yang dilakukan Bripka Bartolomeus Bhabinkamtibmas desa Tawang dan desa Sungkung 3, himbaun dilakukan bersamaan kegiatan kunjungan kerumah warga binaan di desa Tawang desa Sungkung 3.
Bripka Bartolomeus mengatakan,” kegiatan kunjungan/DDS Bhabinkamtibmas sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat, lakukan Anjang silahturahmi kepada tokoh masyarakat setempat dan lakukan koordinasi terhadap aparatur pemerintah di desa tersebut kegiatan tersebut berupa pembinaan, kemitraan dan pemeliharaan keamanan Kamtibmas di desa Sungkung 3 kecamatan Siding kabupaten Bengkayang.
” warga yang ada di desa Tawang dan desa Sungkung 3 bahwa Karhutla termaksud dalam kejahatan Lingkungan oleh sebab itu mohon dipahami dan diterapkan karena hal ini sesuai pasal 187 KUHPidana “Barang Siapa Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran Dengan Sengaja, diancam dengan maksimal 15 tahun penjara, oleh sebab itu supaya masyarakat mempedomani tata cara kelola membuka lahan pada area pertanian dan perkebunan dengan mengedepankan kearifan lokal kabupaten Bengkayang.”jelasnya”.