Upaya Pemberantasan Saber Pungli sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas Saber Pungli ( Sapu bersih pungutan liar ) dilakukan personel Polsek Siding polres Bengkayang Polda Kalbar berupa memberikan himbauan atau sosialisasi kepada masyarakat yang ada di kecamatan Siding kabupaten Bengkayang. Kamis (26/01/23)

Kegiatan himbaun secara terus-menerus melalui kegiatan sambang yang di lakukan personel dengan tujuan sebagai pencegahan praktek pungli di wilayah hukum Polsek Siding,

Seperti dilakukan Aipda Yohanes Paulus pada Patroli temui warga di dusun Padang desa Siding kecamatan Siding kabupaten Bengkayang.

Pada Kegiatan tersebut Aipda Paulus menyampaikan peran masyarakat dalam pemberantasan Saber Pungli, sebagaimana dikatakan peran masyarakat dalam pemberantasan pungli sesuai Perpres RI nomor 87 tahun 2016 pasal 12; bahwa” 1. Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik maupun non elektronik, Peran serta masyarakat sebagaimana ayat 1 dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan atau bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan, 3.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar diatur oleh koordinator bidang hukum dan keamanan.

“Agar informasi dan laporan ke kantor Polsek Siding atau Polsek terdekat apabila ditemukan kegiatan praktek pungli di Wilkum Polsek Siding,”tutur Bripka Nandang”.