

Briptu Martig menjelaskan rutin melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Teriak Polres Bengkayang Polda Kalbar.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” tuturnya.
Briptu Martig juga menambahkan melalui media spanduk, imbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Larangan Karhutla, Sanksi dan Pidana buka lahan dengan cara membakar.
Sementara itu, besar harapannya dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi terjaganya Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang aman dan kondusif.