Monterado, Bengkayang – Ketua Adat Desa Serindu bapak Edy, Ak. Dan TBBR Kecamatan Monterado melakukan pemasangan pamabank atau ritual adat di sebagian area Divisi III PT. Jo Perdana Dusun Tempung Desa Serindu Kecamatan Monterado, Minggu (18/12/22) siang.

Pemasangan Adat ini dihadiri oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. dan di dampingi Kabagops Polres Bengkayang, Kasat Samapta, Kasat Intelkam, Kapolsek Monterado, Personel Koramil Monterado, Kades Serindu, Masyarakat Monterado dan Personel yang terlibat pengamanan.

Tujuan dari ritual adat ini adalah untuk melarang aktivitas perusahaan PT. Jo dan masyarakat untuk memanen hasil kebun di lahan yang dipasang Adat dan dilahan yang menjadi status quo, sebagai aksi upaya untuk membebaskan 18 orang tersangka yang sedang menjalani proses hukum.

Adapun masyarakat yang terlibat pemasangan adat berjumlah kurang lebih 20 orang yang merupakan keluarga dari 18 orang tersangka yang sedang berjalan proses hukumnya.

Terkait pemasangan adat pamabank dan nama-nama masyarakat yang lahannya dipasang adat beserta jumlah luas tanah akan diserahkan oleh Ketua Adat Desa Serindu pada hari Senin, 19 Desember 2022 di Mapolsek Monterado. Untuk diberikan opsi penyelesaian masalah yaitu :

  1. Mencabut kebun kemitraan yg saat ini dipasangi ritual pamabank
  2. Melanjutkan kemitraan, utk ritual pamabank akan dibuka sendiri oleh masyarakat

Sehubungan dengan kegiatan pemasangan ritual adat pamabank, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang bapak Esidorus yg juga merupakan ketua DAD Kec Lumar menyampaikan bahwa memagar jalan tidak dibenarkan terkecuali karena alasan keselamatan jiwa dan raga, misalnya untuk tolak bala karena wabah atau karena ada musuh yang mau menyerang kampung. Sebab menurut pandangan masyarakat adat dayak bahwa yang melewati jalan bukan hanya makhluk yang terlihat tetapi juga yang tidak kasat mata seperti roh leluhur,Kamang bawik dsb. Sebab jika mereka marah maka bisa menyebabkn malapetaka bagi pelaku atau bahkan seluruh warga kampung.

“Memagar jalan juga tidak ada manfaatnya bagi masyarakat karena justru merugikan secara sosial dan ekonomi,sangat bertolak belakang dengan tujuan pembuatan adat yang dimaksudkan untuk memberikan keselamatan dan manfaat bagi komunal dan orang banyak” tambah Esidorus

Esidorus juga menambahkan bahwa filosofi Adat Dayak antara lain: “Berani karena benar dan takut karena salah; yang benar jangan disalahkan dan yang salah jangan di benarkan; masalah besar dikecilkan dan masalah Kecil di selesaikan; dan Adat tidak boleh ditambah atau di kurang, jika Adat ditambah – tambah atau dikurang – kurang maka jubata akan marah.

Di tempat lain, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten bapak Martinus Kajot juga menyampaikan bahwa ritual adat jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi karena hal ini justru akan merugikan masyarakat itu sendiri.