
Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat lakukan kegiatan Pencegahan Karhutla di sekitar kecamatan Siding kabupaten Bengkayang, Minggu (09/10/22).
Kapolsek Siding, Ipda Bambang Riyanto melalui Bhabinkamtibmas dan personel Polsek Siding tertibkan masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan.
Bripka Dwi Suharto, sebagai Bhabinkamtibmas desa Hli Buei kecamatan Siding kabupaten Bengkayang melakukan penertiban terhadap masyarakat agar tidak membakar hutan lahan, kegiatan penertiban tersebut melalui himbaun yang dilakukan bersama pada kegiatan sambang desa di dusun Iyang kecamatan Siding, dalam kesempatan tersebut Bripka Dwi Suharto mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, atau masyarakat agar mempedomani kearifan lokal dengan demikian secara metode tata cara membuka lahan
Oleh karena kita ketahui bersama apabila melanggar hukum kejahatan lingkungan dapat di sanksi sesuai pasal ia menyampaikan pasal 187 KUHPidana “Barang Siapa Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran Dengan Sengaja, diancam dengan maksimal 15 tahun penjara”.”jelas Dwi Suharto saat lakukan sambangnya”.
