
Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Polsek Samalantan aktif sosialisasikan upaya pencegahan pungutan liar. Hal itu dilakukan oleh Parmin pengemban fungsi pembinaan masyarakat atau binmas di Polsek Samalantan. Aipda parmin menjelaskan tentang pungutan liar atau pungli kepada Irmawati warga Dusun Jirak Desa Samalantan yang saat itu datang ke Polsek Samalantan untuk Membuat SKCK, Kamis (6/10) pukul 14.50 Wib.
“Pungutan liar adalah perbuatan untuk meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan”, ujar Aipda Parmin. Ia lalu mencontohkan, “Berdasarkan ketentuan untuk pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dipungut untuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar tiga puluh ribu rupiah, kalau dipungut lebih, lebihnya itu namanya Pungli”, ucap Aipda Parmin. Anggota polsek bersama Irmawati selanjutnya memegang banner bertuliskan “STOP PUNGLI” dan foto bersama untuk dilaporkan ke pimpinan.

PS. Kanit Binmas juga menyampaikan apabila membuat pengaduan atau laporan kehilangan barang di Polsek Samalantan tidak dipungut biaya. Kapolsek Samalantan Iptu Luspen Simbolon menyampaikan, “Setiap hari Polsek Samalantan lakukan sosialaisasi cegah pungutan liar, selanjutnya dilaporkan ke Polres Bengkayang”, tutupnya.
Penulis : Humas Polsek Samalantan
