
polresbengkayang.com – Polsek Sanggau Ledo BRIPDA LISMAN Anggota Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang melaksanakan Himbuan Larangan Karhutla kepada warga kec. Sanggau Ledo khususnya warga masyarakat Desa Bange kecamatan Sanggau Ledo tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Pada Hari Senin, Tanggal 9 Maret 2020.
Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.
Warga masyarakat sangat mengerti dan memahami pesan himbuan yang telah disampaikan dan harapan untuk menjaga udara yang bersih dan segar . apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Sanggau Ledo agar bisa menghubungi polsek Sanggau Ledo dan akan segera di tidak lanjuti.
